BIMATA.ID, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan bahwa telah terjadi saling pengertian, saling memahami antara manajemen PT Indomarco Prismatama dan buruh yang diwakili FSPMI dan KSPI.
Aksi saling pengertian dan kesepahaman itu telah melahirkan kesepakatan, yaitu manajemen Indomarco menyetujui untuk menyelesaikan kasus pidana yang menimpa Anwar Bessy, karyawan Indomarco, di luar pengadilan.
“Manajemen Indomarco bisa menyetujui untuk mempekerjakan kembali Anwar Bessi yang penempatan kerjanya sesuai posisi yang dibutuhkan perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang selama ini didapat,” ujar Said, Kamis (03/06/2021).
Dengan demikian, sambung dia, kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab untuk membuat suasana hubungan industrial menjadi kembali harmonis dan menjaga nama baik dari perusahaan.
“Pihak FSPMI dan KSPI akan menghentikan melakukan aksi boikot barang Indomaret, termasuk kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kasus ini, seperti rencana aksi yang sudah dibuat oleh FSPMI dan KSPI,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Indomarco berkewajiban untuk menjalankan isi kesepakatan. Teknis pembuatan isi kesepahaman dan saling pengertian kedua belah pihak akan meminta supervisi Dirjen PHI Kemenaker Haiyani Rumondang.
Diharapkan Haiyani mengundang para pihak di hadapan Dirjen untuk penandatanganan kesepakatan para pihak antara manajemen Indomarco dan pekerja Anwar Bessy yang diwakili DPP FSPMI.
“Kami berterima kasih kepada Dirjen PHI yang sudah mengambil langkah dari kasus ini sejak awal,” pungkas Said.
[oz]