BIMATA.ID, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah menyebutkan bahwa kasus pengadaan lahan di Munjul terkait dengan program rumah DP 0 persen pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budianto mengatakan bahwa kasus yang tengah diusut KPK itu berhubungan dengan bank tanah di DKI.
“Soal DP 0 persen, selama ini kami nggak pernah menyebutkan soal itu. Yang sedang ditangani KPK itu berhubungan dengan bank tanah di Munjul, Pondok Ranggon,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/06/2021).
Setyo pun menjelaskan, sejak awal pengusutan kasus pengadaan tahan di Munjul ini, KPK mendalami proses kerja sama yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
“Jadi proses itu sejak awal kami sampaikan dilakukan kerja sama dalam hal ini DKI memberikan kegiatan operasional pada PT PSJ (Perumda Pembangunan Sarana Jaya), kemudian PT PSJ melibatkan PT AP (Adonara Propertindo) untuk mencari lokasi tersebut,” papar Setyo.
KPK menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
“Masih terkait dengan perkara ini, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/06/2021).
Penetapan tersangka baru tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021. Tim penyidik, kata Lili, telah memanggil secara patut terhadap tersangka Rudy Hartono Iskandar. Akan tetapi, Rudy mengkonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk di lakukan penjadwalan ulang.
“KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” ucap Lili. Dalam kesempatan itu, KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Selain Tommy, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Keduanya telah ditahan seusai pemeriksaan. KPK menahan Anja Runtuwene pada Rabu (06/02/2021) dan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/05/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Bagus)