BeritaHeadlineHukumPolitik

KPK Jebloskan Mantan Bupati Malang ke Lapas Surabaya

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menjebloskan mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, ke Lapas Kelas I Surabaya, pada Kamis, 10 Juni 2021, kemarin.

Rendra akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Kamis (10/06/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021, dengan terpidana Rendra Kresna (mantan Bupati Malang) dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (11/06/2021).

“Setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 9 Mei 2019,” lanjut Ali.

Selain dijatuhkan hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rendra Kresna juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 miliar. Di mana sebelumnya telah dibayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK RI sejumlah Rp 2 miliar, yang dijadikan sebagai pengurang uang pengganti.

“Sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” urai Ali.

Oleh karena itu, jika dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ali.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close