BeritaHeadlineHukum

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Pentingnya Integritas

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Firli Bahuri, mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas.

Firli mengutip teori populer terkait korupsi, yakni korupsi disebabkan bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.

“Teori ini menjadi landasan KPK menggagas Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Mari kita tanamkan integritas dalam setiap langkah tugas kita,” katanya, di hadapan para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Rabu (23/06/2021).

“KPK tahun ini fokus pada lima area, yaitu sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Dari lima fokus ini ada beberapa yang menjadi kewenangan Kemenkumham, di antaranya adalah tugas yang diemban Ditjen Imigrasi,” tambahnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, mengingatkan beberapa catatan KPK RI untuk Kemenkumham RI terkait rekomendasi dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan. Ia menyebut, ada 14 permasalahan dalam sistem pemasyarakatan.

“Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu, KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek, yakni tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi,” ujarnya.

Kemudian Lili menjelaskan, dari kajian tersebut, KPK RI telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham RI. Tujuh di antaranya sudah ditindaklanjuti Kemenkumham RI. Salah satunya terkait penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 miliar.

“Satu rekomendasi telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini,” jelasnya.

Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Berdasarkan data KPK RI pada 2019, modus korupsi paling banyak di Lapas adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 38 persen.

“Penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen, serta pungli dan suap menyuap 9 persen,” tandasnya.

Hadir dalam acara itu, yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Hiariej, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, dan Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting.

Lalu Kepala Balitbang, Sri Puguh Budi Utami, Dirjen HAM, Mualimin Abdi, Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Kepala BPSDM, Asep Kurnia, dan Kepala BPHN, Benny Riyanto.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close