BeritaHeadlineHukumPolitik

KPK Eksekusi Mantan Bupati Subang ke Lapas Sukamiskin

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengeksekusi eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung. Ia terlibat dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengemukakan, Jaksa Eksekusi sudah melaksanakan putusan pengadilan tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan ini diputuskan dalam Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 dengan memutuskan Heri dihukum penjara selama 4 tahun.

“Kamis (17/06/2021) Jaksa Eksekusi, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujarnya, Jumat (18/06/2021).

Ali menyebutkan, Heri juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

“Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” pungkasnya.

Selanjutnya Ali menambahkan, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,525 miliar guna disetorkan aset milik negara.

“Selain itu juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,525 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan hasil penjualan aset milik terpidana yang dirampas untuk negara,” lanjutnya.

Jika Heri tidak sanggup membayar selama satu bulan, maka harta bendanya akan segera dilakukan penyitaan. Jika harta benda tidak ada, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka di pidana penjara selama 1 tahun,” urainya.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah menjelaskan, kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK RI pada 16 April 2016. Dalam OTT tersebut, KPK RI menetapkan lima tersangka terdiri Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Febri menuturkan, Heri diduga bersama-sama Ojang diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp 9,64 miliar.

“HTS (Heri Tatan Sumaryana) diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000,” tuturnya, Rabu (09/10/2019).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close