BeritaHeadlineHukum

KPK Dalami Cara Stepanus Robin Pattuju Belanjakan Uang Suap

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memeriksa tersangka sekaligus eks penyidik Stepanus Robin Pattuju, pada Selasa, 8 Juni 2021.

Lembaga Antirasuah ini mendalami cara Robin membelanjakan uang hasil suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai.

“Tim penyidik mengonfirmasi pada yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari tersangka MS dan pihak-pihak lain serta peruntukan penggunaannya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (09/06/2021).

Namun, Ali enggan merinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Robin. Ia lebih memilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

KPK RI terus menggali dugaan suap dalam kasus tersebut. Lembaga Antikorupsi ini memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin, pada hari ini, Rabu, 9 Juni 2021.

Kini Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini tengah diperiksa penyidik. KPK RI pun belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Azis.

“Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.

Seperti diketahui, dalam kasus itu, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Maskur Husain (MH), dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK RI.

SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara, MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close