BeritaEkonomiOtomotifRegionalUmum

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Angkutan Umum Massal

BIMATA.ID, Jakarta- Merespons permintaan perbaikan transportasi publik, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan pelayanan angkutan umum massal di Indonesiabaik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Tujuannya agar angkutan massal semakin nyaman sehingga semakin banyak masyarakat yang beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

Dia menjelaskan, di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek, upaya menata sistem transportasi yang terpadu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Garis besar dari RITJ yaitu mengakomodasi sejumlah program dan strategi pembangunan transportasi secara terpadu melalui sembilan pilar RITJ, yakni keselamatan dan keamanan transportasi, transportasi ramah lingkungan, jaringan prasarana, sistem transportasi berbasis jalan, sistem transportasi berbasis rel, manajemen rekayasa dan pengawasan lalu lintas, sistem transportasi terintegrasi, sistem pembiayaan; dan keterpaduan transportasi dan tata ruang.

“Sejumlah target dari RITJ ini hingga akhir tahun 2029 seperti pergerakan orang yang menggunakan angkutan umum massal perkotaan mencapai 60%,” ungkap Adita, Jumat (25/06/2021).

Selain, dia menambahkan, ada target waktu perjalanan dengan angkutan umum rata-rata maksimal 1 jam 30 menit dari tempat asal ke tujuan. Target itu dapat tercapai jika perpindahan moda dalam satu kali perjalanan maksimal tiga kali. Untuk itu, kecepatan rata-rata kendaraan angkutan umum perkotaan pada jam puncak minimal 30 km/jam.

Pengembangan sistem angkutan massal yang dilakukan juga harus memerhatikan aksesibilitas dari layanan angkutan umum perkotaan yang mencapai 80% dari panjang jalan. Dengan target itu, ungkap Adita, setiap daerah harus memiliki jaringan layanan transportasi lokal/pengumpan (feeder) yang terintegrasi dengan jaringan utama melalui satu simpul transportasi perkotaan.

“Simpul transportasi perkotaan tersebut juga mesti memiliki fasilitas bagi pejalan kaki dan park and ride agar perpindahan moda ke angkutan umum mudah dan cepat. Untuk itu, jarak perpindahan antarmoda tidak lebih dari 500 meter. Demikian pula akses pejalan kaki ke angkutan umum maksimal 500 meter,” papar Adita.

Beberapa indikator kinerja utama yang tertuang dalam RITJ, sebut dia, telah menjadi kesepakatan bersama dengan semua stakeholder yang terkait merupakan hasil kesepakatan semua pihak termasuk antara Kemenhub dengan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten se-Jabodetabek.

Untuk mencukupi kebutuhan atau demand terhadap penggunaan angkutan umum di kawasan perkotaan, lanjut Adita, Kemenhub terus berupaya meningkatkan supply, dengan membangun sejumlah infrastruktur transportasi massal berbasis rel seperti MRT, LRT, KRL, maupun berbasis jalan seperti BRT dengan skema buy the service.

Untuk tarif, Kemenhub terus berupaya menghadirkan angkutan umum dengan tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan Kemenhub untuk menghadirkan tarif yang terjangkau yaitu dengan memberikan subsidi melalui public service obligation (PSO).

“Seperti misalnya di moda kereta api (KRL). Pada tahun 2021, pemerintah melalui Kemenhub memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2,6 triliun,” ungkap dia.

Terkait upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan angkutan umum, sebut Adita, Kemenhub telah mengaturnya melalui standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh operator transportasi publik.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close