BeritaHukumPolitik

Komisi III Minta Kapolri Beri Sanksi Pidana bagi Kapolda-Kapolres Nakal

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Johan Budi Sapto Pribowo, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk bertindak tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang melakukan tindakan nakal.

Sehingga, bukan hanya diberikan sanksi mutasi saja.

“Jadi kalau ada Kapolres nakal, Kapolda nakal, itu jangan sekadar dimutasi Pak. Tapi bawa dia ke ranah pidana, karena itu masuk pidana menurut saya,” ucap Johan, dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kapolri, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/06/2021).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, jika ada Kapolres dan Kapolda yang nakal bisa dicopot dari jabatannya. Termasuk diberikan sanksi pidana.

“Tapi juga perlu dicopot dari jabatannya dan juga tidak diberi kesempatan untuk tetap berada di Korps Bhayangkara, karena sudah dipidana,” tambah Johan.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan polisi-polisi nakal di lapangan. Bahkan, mantan Kabareskrim ini mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan tersebut kepadanya lewat aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor pribadinya.

“Kalau ada, WA langsung ke Kapolri, masih kami layani,” ungkap Jenderal Sigit.

Kapolri menyampaikan, masyarakat juga bisa melaporkan polisi-polisi nakal secara online lewat aplikasi Dumas Presisi. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi Dumas Polri dan Propram Presisi. Sehingga, nantinya Polri bisa menindak laporan dari masyarakat terkait polisi-polisi nakal.

“Jadi bisa dilaporkan (polisi nakal) melalui aplikasi ini. Dan aplikasi ini akan ditindaklanjuti,” tandas Jenderal Sigit.

Menurut Sigit, dari aplikasi Propam Presisi ini, sejauh ini telah terunduh oleh 5.060 pengguna. Terdapat 124 aduan, di mana 39 aduan telah ditindaklanjuti, sedangkan 85 aduan tidak ditindaklanjuti. Sementara, untuk Dumas Presisi, sampai saat ini terdapat 8.646 laporan pengaduan dari masyarakat.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close