BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) menyampaikan, per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru sebanyak 20.960 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 80.961.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi (Asdep) Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB RI, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, di tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara, pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
“Pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘Dengan Pujian/Cumlaude’, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Senin (14/06/2021).
Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun, seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Di tahun 2021 ini, karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.
[MBN]