BIMATA.ID, Jakarta — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, mengungkapkan dalam waktu dekat Kemendagri bakal melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselon III dan IV dari jabatan struktural dimana pejabat-pejabat eselon III dan IV dialihkan ke jabatan fungsional lewat tahapan ini, Kemendagri menargetkan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan mampu mencapai 70%.
“Dengan penyederhanaan birokrasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, kita berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri, dan proses pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai,” katanya, Jumat (11/06/2021).
Hudori mengatakan sebelumnya Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu. Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.
“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak Januari Tahun 2020, sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada 30 Desember 2020,” ujarnya.
Langkah penyetaraan jabatan ini, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Hudori menjelaskan, berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi.
[oz]