BeritaHeadlineKesehatanPolitik

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Prokes Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 15 Tahun 2021.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” ungkap Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (23/06/2021).

Menag RI menjelaskan, edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona.

“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelas Yaqut.

Edaran itu ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarki melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” kata Yaqut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close