BeritaHeadlineHukum

JPU Tuntut Habib Rizieq Shihab 6 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pidana penjara selama 6 tahun atas kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara,” ucap Jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (03/06/2021).

Dengan begitu, JPU menyatakan HRS bersalah dan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan, seperti tuntutan klaim HRS yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

HRS pun dianggap menghambat program Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap HRS dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close