BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Edhy Prabowo, dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK RI meyakini, Edhy terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
“Menuntut agar Majelis Hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur JPU KPK RI, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/06/2021).
Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KKP RI.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Majelis Hakim agar mencabut hak politik Edhy selama empat tahun, terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok, yakni lima tahun penjara.
JPU KPK RI menyampaikan, Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya, yaitu Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku Stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas.
Kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, serta Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Sidwadhi Pranoto Loe.
[MBN]