BeritaHukumKesehatanNasionalUmum

Inilah Aturan-aturan Dalam PPKM Darurat

BIMATA.ID, Jakarta- Kasus COVID-19 yang tak kunjung usai dan semakin parah, menuntut pemerintah untuk bergerak cepat memutus penyebaran virus tersebut. Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dianggap kurang efektif, langkah berikutnya yang telah direncanakan pemerintah adalah dengan pemberlakuan PPKM Darurat.

PPKM Darurat diputuskan akan berlangsung pada 2-20 Juli 2021 beserta dengan aturannya. Hal tersebut tertulis dalam dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas yang diterima, Rabu (30/06/2021).

“Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu),” bunyi dokumen tersebut.

PPKM Darurat diharapkan dapat menekan laju peningkatan kasus COVID-19. Draft tersebut menuliskan bahwa PPKM Mikro kali ini dibagi ke dalam empat level, yaitu Darurat, Ketat, Sedang dan Terbatas. Setiap level menunjukkan tingkat pembatasan di daerah dan zonasi resiko. Zonasi akan dilakukan berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas respons.

Sedangkan penetapan tahapan atau level pengendalian kasus COVID-19 diatur menggunakan indikator, tata-rata kasus harian, serta rata-rata BOR Nasional. PPKM Mikro Darurat diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen.

PPKM Mikro Ketat berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen. PPKM Mikro Sedang berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 kasus hingga 10 ribu kasus dan BOR 30-50 persen. Selanjutnya PPKM Mikro Terbatas berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan BOR kurang dari 30 persen.

Dari draft hasil rapat tersebut, ada 11 poin usulan perubahan yang rencananya akan diterapkan pada PPKM Darurat. Aturan-aturan tersebut di antaranya adalah:

1. Perkantoran yang berwilayah di zona merah dan oranye menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sedangkan perkantoran di zona lain menerapkan WFH 50 persen WFO 50 persen.

2. Pembatasan bagi pusat perbelanjaan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan, rumah makan dan lapak jajanan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Layanan pesan antar/dibawa pulang boleh dilakukan hingga pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Sekolah yang berada di zona merah dan oranye wajib menerapkan belajar-mengajar daring. Untuk zona lainnya disesuaikan dengan peraturan dari Kemendikbudristek.

4. Kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, hingga dinyatakan aman. Untuk zona lainnya disesuaikan dengan peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditiadakan di zona merah dan oranye. Hajatan masih boleh digelar dengan peserta maksimal 25 persen.

6. Fasilitas umum dan tempat wisata di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas paling banyak 25 persen, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi. Kapasitas dan jam operasional diatur oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close