Berita

IKAPPI Minta Pemberlakuan PPKM Mikro Jangan Sampai Menutup Pasar

BIMATA.ID, Jakarta — Ketua Bidang Asuransi & Kesehatan Pedagang DPP  Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Mahin Aufa meminta agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengganggu roda ekonomi di daerah, untuk itu Pemda tidak menutup pasar karena menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Pasar juga menjadi tempat distribusi pangan di daerah, untuk itu agar pangan tidak terganggu maka pasar tetap beroperasi tetapi menjalankan protokol kesehatan dengan baik apalagi jika sampai ada langkah menutup pasar, maka tentu akan mempengaruhi distribusi pangan. Mengingat bagaimanapun juga persoalan pangan menjadi persoalan yang sensitif.

” Maka kami meminta distribusi pangan untuk tidak terganggu agar tidak berimbas pada gejolak harga,” katanya, Kamis (24/06/2021).

Pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk mencari formulasi dalam hal ini Kementerian terkait, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan kementerian yang lain, formulasi yang tepat agar kebijakan PPKM ini tidak menyulitkan pedagang pasar.

“Kami memohon agar ini segera dirumuskan dan segera diimplementasikan di masing-masing daerah yang berikutnya adalah kami meminta agar pengelola Pasar memperkuat protokol kesehatan di pasar tradisional,” katanya.

Seperti diketahui dalam kebijakan PPKM, sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100% dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian untuk restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB untuk Pusat perbelanjaan atau mall yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas.

Sejak 22 Juni 2021 pemerintah telah melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperketat di zona merah karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close