BIMATA.ID, Jakarta – Giliran terdakwa Habib Rizieq Syihab (HRS) menuding balik bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) berisi unek-unek. Hal ini merupakan balasan HRS menanggapi replik JPU saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS Ummi Kota Bogor.
“Setelah saya mendengar dan membaca replik Jaksa Penuntut Umum dengan teliti dan cermat, maka saya berpendapat replik hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat, sehingga tidak lebih dari sekedar melampiaskan unek-unek saja,” ungkap HRS, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (17/06/2021).
Dirinya menyatakan, replik berisi banyak penghinaan kepada HRS maupun penasehat hukum. Bahkan, terhadap saksi ahli yang sama sekali tidak pernah menghina JPU.
“Replik jaksa juga tidak argumentatif dan ilmiah, serta sifatnya hanya mengulang-ulang yang sudah dijelaskan dalam tuntutan,” tandas HRS.
Replik tersebut juga tidak berkualitas dan tidak bernilai, karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan.
“Replik Jaksa Penuntut Umum tak mampu menjawab pleidoi terdakwa maupun pleidoi penasehat hukum sebagaimana mestinya,” kata HRS.
HRS menjalani sidang lanjutan perkara tes usap RS Ummi Kota Bogor dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU yang telah dibacakan Senin, 14 Juni 2021 lalu.
Dalam replik, JPU menuding nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan HRS hanya berisi unek-unek terdakwa. Kini, dirinya menuding sebaliknya.
[MBN]