BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, merespons putusan vonis 4 tahun penjara untuk kliennya pada perkara hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
HRS divonis bersalah dengan tuduhan berbohong dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Aziz, putusan tersebut merupakan sebagai bentuk dugaan kriminalisasi kepada ulama dan masyarakat.
“(Vonis) bentuk nyata dugaan kriminalisasi ulama dan masyarakat,” tuturnya, Kamis (24/06/2021).
Di sisi lain, Aziz menyebut, putusan itu dianggap sebagai penegakan hukum yang jauh dari nilai keadilan.
“Diskriminasi hukum yang nyata, terang-benderang,” imbuhnya.
Aziz menuding, semua hal tersebut dianggap karena HRS tokoh yang diduga berseberangan dengan penguasa.
“(Diduga) semua itu hanya karena berseberangan pendapat dengan penguasa,” ucapnya.
[MBN]