BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyerahkan pernyataan banding terkait vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor ke Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
“Pernyataan banding sudah diserahkan tadi,” ujarnya, Rabu (30/06/2021).
Selanjutnya Aziz menambahkan, mengenai memori banding rencananya akan diserahkan pada pekan depan.
“Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memvonis HRS 4 tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan, HRS dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun,” tuturnya, saat membacakan vonis dalam sidang pada tanggal 24 Juni 2021.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 6 tahun penjara.
[MBN]