Bimata

Gunakan Bom Ikan, Polairud Polda Sulsel Tangkap 8 Nelayan

BIMATA.ID, Sulsel – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap delapan nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bondet atau bom ikan. Delapan nelayan ini mendapatkan bahan baku bondet dari Malaysia.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Merdisyam mengatakan, penangkapan terhadap delapan nelayan merupakan pengungkapan Direktorat Polairud mulai Maret hingga Juni 2021, di perairan wilayah hukum Polda Sulsel.

“Delapan orang yang ditangkap, yakni HL (44), AG (50), SR (30), HR (39), MH (44), AR (42), MR (42), dan RS (33). Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan diperairan lokasi penangkapan di wilayah hukum Polda Sulsel,” katanya, saat jumpa pes di Mako Direktorat Polairud Polda Sulsel, Rabu (23/06/2021).

Irjen Pol Merdisyam menerangkan, delapan nelayan itu ditangkap di tempat berbeda, seperti Pulau Kondingareng Makassar, Lambego Kepulauan Selayar, Buntung-buntung Pangkep, dan Teluk Bone.

“Jadi di antaranya empat orang diamankan di wilayah pesisir. Empat lainnya orang diamankan di wilayah perairan Sulsel,” terangnya.

Kapolda menjelaskan, bahan baku peledak yang diamankan seperti pupuk amonium nitrate dan detonator berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan hingga masuk di Sulsel.

Lanjut Irjen Pol Merdisyam, bahan baku peledak tersebut selanjutnya dijual kepada nelayan di sejumlah pulau di wilayah hukum Polda Sulsel.

Dari penangkapan delapan tersangka, Direktorat Polairud Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti, seperti enam perahu, tiga unit kompresor, tujuh roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit, kacamata selam sebanyak 11 buah, GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang belum digunakan, dan 100 batang detenator.

Sementara, Direktur Polairud Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Supeno menyampaikan, para pelaku terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancaman pidana penjara hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

[MBN]

Exit mobile version