Bimata

Golkar Dukung Sikap Jokowi Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Idris Laena menyebut, partainya sepakat tidak perlu masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Partai Golkar juga mendukung sikap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah tegas menolak wacana tersebut.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini mengatakan, masa jabatan presiden maksimal dua periode harus dipertahankan. Sebab, sudah sesuai dengan semangat reformasi.

“Karena itu, kita patut mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi menolak tiga periode,” kata Idris, Selasa (22/06/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Riau II ini menyayangkan isu wacana Presiden RI tiga periode terus muncul. Apalagi, reputasi Jokowi terbukti mampu bekerja dengan baik, meski dihantam pandemi Covid-19.

Selain itu, Idris juga mengutip hasil survei SMRC bahwa mayoritas rakyat ingin Presiden RI bekerja sesuai dengan janji kepada rakyat bukan sesuai GBHN. Menurutnya, masih perlu kajian lebih lanjut perlu atau tidaknya Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Meski MPR RI periode sebelumnya telah merekomendasikan perlu sistem pembangunan model GBHN yang dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, bila rekomendasi itu diteruskan, maka tidak perlu sampai mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Karena juga mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia dan dengan demikian, maka presiden terpilih dapat mengimplementasikan janji-janjinya dengan dibuat aturan hukum turunannya, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” urai Idris.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, sikap dan komitmen Presiden Jokowi dalam menghadapi isu penambahan masa jabatan kepemimpinan pasti tidak akan diterima.

“Sebetulnya sudah jelas, Pak Jokowi bukan satu, dua kali menanggapi beberapa pertanyaan mau pun apa yang disampaikan soal ini, sikap beliau jelas, maksudnya apa? Orang itu jangan gampang mengubah UUD 1945,” ujar Ali, Senin (21/06/2021).

[MBN]

Exit mobile version