BeritaHeadlinePolitik

Gelar RDP dengan KPK Senin Depan, Komisi III DPR Akan Cecar Pertanyaan Soal TWK

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arsul Sani menuturkan, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 21 Juni 2021.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku, akan mencecar Pimpinan KPK RI mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun TWK dilakukan sebagai syarat pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Belakangan, ada 51 pegawai dipecat karena tidak lolos tes tersebut.

“Nanti baru kita bahas kembali kalau Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III pada 21 Juni,” tutur Arsul, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (08/06/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah X ini menambahkan, dalam UU KPK RI tidak ada alih status para pegawai dilakukan lewat mekanisme TWK. DPR RI hanya sepakat alih status menaikan pegawai KPK RI menjadi ASN.

“Ada yang menyangkut penyidik dan penyelidik, itu maknanya alih status. Itu boleh diproses sesuai dengan UU, tapi semua jadi dulu ASN,” lanjut Arsul.

Pria kelahiran Pekalongan, 08 Januari 1964 ini menyayangkan status TWK itu untuk mengetahui lulus dan tidak lulus pegawai KPK RI. Bukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, jika hanya TMS bisa diupayakan menjadi ASN.

Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini menilai, seharusnya KPK RI merujuk pada pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menginginkan TWK tersebut tidak dijadikan dasar untuk melakukan pemecetan terhadap pegawai.

“Kita tidak anti tes wawasan kebangsaan. Misalkan, hasilnya itu belum memenuhi syarat, tugas dari BKN itu untuk meningkatkan itu bersama lembaga terkait. Jadi, sebetulnya sudah benar jika hasilnya TMS dan MS,” tandas Arsul.

Pasalnya, TMS dan MS itu yang dipergunakan bukan lulus atau tidak lulus. Artinya, kalau tidak memenuhi syarat harus ditingkatkan dan diupayakan agar dapat memenuhi syarat seperti yang disampaikan Kepala Negara.

Namun demikian, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini enggan menilai Pimpinan KPK RI melanggar UU KPK RI. Sebab, di dalam UU KPK RI tidak ada TWK untuk beralih status menjadi ASN.

“Maka silahkan disimpulkan sendiri saja kalau itu. Saya tidak mau menyimpulkan,” ucap Arsul.

Sebelumnya, KPK RI menyatakan 75 orang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes ini digelar dalam rangka peralihan status pegawai KPK RI menjadi ASN. Setelah rapat dengan sejumlah Lembaga/Kementerian, Pimpinan KPK RI memutuskan memecat 51 orang pegawai. Adapun 24 orang pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close