Bimata

Fadli Zon Nilai Vonis yang Dijatuhkan ke Rizieq Adalah Pasal Usang Warisan Belanda

BIMATA.ID, Jakarta — Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sekaligus Anggota DPR-RI, Fadli Zon mengungkapkan kalau pasal membuat keonaran yang dijatuhkan kepada Rizieq saat ini konteksnya sudah jauh berubah vonis empat tahun penjara dijatuhkan pada Muhammad Rizieq Shihab dinilai tidak adil pasalnya pasal yang dipakai untuk menjatuhkan vonis terhadap Rizieq merupakan produk undang-undang KUHP warisan Hindia Belanda.

“Banyak kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah,” tweet Fadli Zon, Kamis (24/06/2021).

Usai vonis dijatuhkan Fadli Zon pun berharap Rizieq Shihab diberikan kemudahan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

“Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” katanya.

Memang setelah vonis 4 tahun dijatuhkan pada Rizieq oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, dia langsung menyatakan banding.

Informasi sebelumnya, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[oz]

Exit mobile version