Fadli Zon Nilai Pemerintah Tidak Memiliki Empati Atas Kesulitan Masyarakat
BIMATA.ID, Jakarta- Legislator Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengkritisi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan seperti tertuang di dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“(Rencana PPN terhadap sembako dan pendidikan) sangatlah jahat dan miskin imajinasi,” tulis Fadli di Twitter akun @fadlizon, Selasa (15/06/2021).
Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Menurut dia, rencana PPN terhadap sembako dan pendidikan tidak memiliki empati atas kesulitan masyarakat semasa pandemi Covid-19.
Selain itu, Rencana PPN terhadap sembako dan pendidikan miskin imajinasi di dalam mencari sumber pendapatan negara.
“Pemerintah mestinya berpikir dalam kerangka bagaimana menyelamatkan perekonomian, bukan hanya bagaimana menyelamatkan keuangan negara,” ungkapnya.
Fadli mengatakan ketika pemerintah berorientasi menyelematkan keuangan negara, imbasnya terasa di sektor perekonomian.
“Kalau yang diselamatkan pemerintah hanya keuangan negara, bisa-bisa perekonomian tambah nyungsep (terpuruk),” beber dia.
(ZBP)