BeritaHeadlinePolitik

Fadli Zon Kritik Pedas Kemenag Terkait Peniadaan Ibadah Haji 2021

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon, memberikan kritik pedas mengenai peniadaan ibadah haji tahun 2021 yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

“Sejak zaman Hindia Belanda, kayaknya baru sekarang kita tak berangkatkan haji. Pendekatan dengan Saudi harus khusus, jangan arogan dan harus orang tepat yang bisa bahasa Arab dan bersahabat,” cuit Fadli, dalam akun Twitter milik pribadi @fadlizon, Jumat (04/06/2021).

 

Fadli Zon Kritik Pedas Kemenag Terkait Peniadaan Ibadah Haji 2021
Cuit Fadli Zon soal peniadaan ibadah haji 2021 (Dok. Twitter @fadlizon)

 

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menilai, hubungan Indonesia dan Arab Saudi selama ini terjalin dengan baik. Harusnya tetap ada kuota proporsional untuk masyarakat Tanah Air.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) V ini juga memandang, seharusnya Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) bisa menelepon Raja Salman agar jemaah asal Indonesia tetap dapat melaksanakan ibadah haji.

“Kalau hubungan RI-Saudi Arabia sangatlah baik, harusnya tetap ada kuota proporsional calon jamaah kita. Mungkin Presiden bisa telp Raja Salman. Tapi kalau Menagnya aja buat pernyataan ‘heran’, artinya ada masalah komunikasi dan masalah lain yang serius. Apalagi Malaysia dapat tambahan kuota,” ungkap Fadli.

Seperti diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenag RI secara resmi telah mengumumkan pembatalan atau peniadaan ibadah haji tahun 2021 setelah mengkaji berbagai pertimbangan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ungkap Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Kamis (03/06/2021).

Adapun pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti DPR RI, Kementerian/Lembaga, Organisasi Keagamaan, Asosiasi Travel, dan sejumlah unsur lainnya.

[MBN]

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close