BeritaEkonomiKesehatanNasionalUmum

DKI Berlakukan PPKM, Wagub: Kewenangan di Pemerintah Pusat

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah DKI Jakarta bakal memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM mikro mulai Selasa, 22 Juni 2021.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Airlangga itu nanti kurang lebih yang akan kami tuangkan dalam Pergub,” kata dia di Balai Kota, Senin malam, (21/06/2021).

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memberlakukan penebalan atau penguatan PPKM mikro selama dua pekan pada 22 Juni-5 Juli 2021.

Pemerintah membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan jumlah pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara di luar zona merah berlaku WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Kapasitas orang di tempat makan juga dibatasi paling banyak 25 persen. Jam operasional juga dipersingkat hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian tempat ibadah dan area publik lainnya di zona merah harus ditutup.

Kebijakan rinci pengetatan PPKM mikro ini akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan,” ucap Riza.

Di tengah PPKM Mikro, kasus Covid-19 di Indonesia, tak terkecuali Jakarta tengah melonjak. Hal ini terjadi pasca libur Lebaran 2021. Belum lagi varian baru Covid-19 mulai menyebar luas dan menginfeksi warga di Tanah Air.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close