BeritaHeadlineHukum

Diperiksa Komnas HAM Soal TWK, Nurul Ghufron: Saya Mewakili KPK Untuk Menjelaskan

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Nurul Ghufron, rampung diperiksa Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI.

Ghufron diperiksa selama lima jam terkait laporan dugaan keganjilan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan,” ujarnya, di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Selatan, Kamis (17/06/2021).

Kemudian Ghufron membeberkan pertanyaan Komnas HAM RI. Pertama, ia dimintai keterangan soal dasar hukum KPK RI dalam menyusun kebijakan pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai dari tindaklanjut Pasal 5 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN,” terangnya.

Ghuforn menyatakan, dari beleid tersebut, KPK RI mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Beleid ini menjadi regulasi kebijakan KPK RI dalam melakukan alih status pegawai.

Lalu, Ghufron dimintai keterangan soal pelaksanaan TWK untuk pegawai KPK RI. Ia  menyatakan, pelaksaan TWK diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

“Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), itu dasar pelaksanaannya,” imbuhnya.

Ghufron juga menuturkan, soal pengangkatan pegawai menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Semuanya sudah dijelaskan KPK RI ke BKN RI.

“Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close