Bimata

Depok Melarang Lansia Balita Ibu Hamil Masuk Pusat Perbelanjaan

BIMATA.ID, Depok — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat melarang dengan tegas anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area pusat perbelanjaan atau mal.

“Pusat Perbelanjaan atau mall, supermarket, minimarket, beroperasi juga di batasi beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (29/06/2021).

Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021 berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di zona risiko sedang (orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah, dengan score 1,8.

Untuk itu Mohammad Idris yang juga Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.

“Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat,” ujarnya.

[oz]

Exit mobile version