BIMATA.ID, Bangkalan — Bupati Bangkalan, Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan surat edaran (SE) melarang warga Bangkalan yang tinggal di perantauan pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.
“Kami minta kepada warga Bangkalan yang merantau di luar Bangkalan, sebaiknya tidak pulang, dan ini demi keselamatan kita semua, serta mencegah penyebaran Covid-19,” katanya, Kamis (24/06/2021).
SE yang dikeluarkan Bupati Bangkalan ini, berdasarkan SE Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1422 H/2021 Masehi.
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushala, dengan ketentuan terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Abdul.
Selain itu, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala masing-masing.
Shalat Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1442 Hijriyah dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushala. Sementara pada daerah zona merah dan oranye, shalat ditiadakan.
Apabila dalam hal shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, setiap jamaah harus membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Khatib diharuskan memakai masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah shalat Id.
Seusai shalat, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Untuk pelaksanaan kurban, Abdul meminta panitia memperhatikan penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia.
Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,” katanya.
Sedangkan pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
[oz]