Bimata

BPKH Sebut Dana Haji di Investasikan ke Bank Syariah

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta jemaah haji yang batal berangkat tidak mengkhawatirkan dananya. Dana haji yang sudah disetorkan akan diinvestasikan ke bank syariah.

“Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah yang aman,” kata Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (03/06/2021).

Dia menyampaikan, BPKH akan mematuhi seluruh ketentuan dan menjamin pengelolaan dana jemaah haji aman.

“Kami akan mengikuti seluruh ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 M mengenai proses pengelolaan keuangan,” tandas Anggito.

Kemudian dia juga menjelaskan, 196.865 calon jemaah haji reguler sudah melunasi pembayaran pada 2020. Dana yang terkumpul dari setoran awal maupun pelunasan mencapai Rp 7,05 triliun.

“Haji khusus telah melakukan pelunasan, (dari) sebesar 15.084 calon haji, baik itu setoran awal maupun setoran lunas, terkumpul dana US$ 120,67 juta,” jelas Anggito.

Pada 2020, terdapat 569 calon haji reguler yang membatalkan keberangkatan haji. Artinya, 0,29 persen jemaah yang membatalkan keberangkatan.

“Kemudian haji khusus yang membatalkan 162 orang. Jadi, 1 persen jemaah yang membatalkan,” ujar Anggito.

[MBN]

Exit mobile version