Bimata

BNNP Jakarta Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Anji

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Hasil asesmen dari pihak BNNP itu telah diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Juni 2021.

“Baru kami ambil tadi yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona menuturkan, penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP Jakarta.

“Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa,” tutur AKBP Ronaldo.

Lebih lanjut, meski Anji akan menjalani rehabilitasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan, proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba itu akan terus berjalan.

“Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba,” jelas AKBP Ronaldo.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu aparat kepolisian menangkap Anji di studionya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, polisi turut menyita ekstrak ganja hingga vapir. Polisi lantas melakukan pengembangan ke daerah Bandung, Jawa Barat dan didapatkan barang bukti berupa biji ganja, batang ganja hingga sebuah buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji diketahui membeli barang haram itu dari situs bernama megamarijuanastore.com. Motif Anji menggunakan ganja karena untuk bisa rileks dan produktif.

Dalam kasus tersebut, Anji dijerat Pasal 127 Jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[MBN]

Exit mobile version