Bimata

Besok, Sidang Pleidoi HRS Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait perkara tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, pada Kamis, 10 Juni 2021.

HRS akan membacakan pembelaan setelah dituntut selama enam tahun penjara.

“Agenda sidang pleidoi (pembelaan) dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya, dalam perkara nomor 225,” ungkap Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Rabu (09/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada HRS dengan hukuman penjara selama enam tahun. Menurut JPU, HRS dituntut bersalah melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur terkait penyebaran kabar bohong tes usap di RS Ummi dan membuat keonaran.

Selain HRS, PN Jaktim juga akan menjadwalkan agenda pembelaan terhadap terdakwa Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam perkara tes usap di RS Ummi, Kota Bogor.

“Dijadwalkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB,” tutur Hakim Ketua, Khadwanto.

Untuk diketahui, Direktur Utama RS Ummi, Kota Bogor, Andi Tatat dan menantu HARS, Hanif Alatas, masing-masing telah dituntut JPU selama dua tahun penjara. Keduanya dituntut bersalah melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Khusus untuk kasus HRS, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini masih menjalani proses persidangan untuk perkara yang ketiga.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim telah membacakan vonis untuk perkara kerumunan di Megamendung dengan pidana denda Rp 20 juta dan vonis untuk perkara kerumunan di Petamburan dengan pidana delapan bulan penjara.

Agenda sidang besok, PN Jaktim akan menyiarkan secara live streaming di YouTube resmi pengadilan.

[MBN]

Exit mobile version