Bimata

Besok, Pedoman Interpretasi dan Implementasi UU ITE Ditandatangani

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) membuat pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat keputusan bersama (SKB) pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE tersebut akan ditandatangani pada Rabu besok, 16 Juni 2021.

“Insyaallah besok siang sekitar jam 10.30 WIB dihadapan Menko Polhukam dan mudah-mudahan tidak ada aral melintang. Kalau itu sudah dibuat, sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung, maka itu berlaku untuk para penegak hukum, cara menginterpretasinya,” ungkap Ketua Subtim I Kajian UU ITE, Henri Subiakto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/06/2021).

Ia menjelaskan, pedoman itu dibuat seraya menunggu UU ITE direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Pemerintah RI. Proses revisi UU ITE di DPR RI memakan waktu yang tidak sebentar.

“Selama proses panjang ini belum selesai adanya revisi, maka Pemerintah menyiapkan sebuah pedoman untuk UU ITE ini bisa diinterpretasikan, tidak bisa ditarik sana kemari,” jelas Henri.

Kemudian ia mengemukakan, pedoman tersebut tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku untuk para penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE. Dalam pedoman ini juga hanya akan diisi sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet.

Ia mengatakan, pasal yang dianggap karet seperti Pasal 27 Ayat 1 tentang Pornografi atau Pelanggaran Kesusilaan, Pasal 27 Ayat 2 tentang Perjudian, dan Pasal 27 Ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Lalu Pasal 27 Ayat 4 tentang Pengancaman dan Pemerasan, serta Pasal 28 Ayat 2 tentang Penyebaran Informasi Kebencian.

“Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar kesana-kemari. Nah nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) dari Kepolisian Negara, Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo,” kata Henri.

[MBN]

Exit mobile version