Bimata

Asfinawati: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Adalah Firli Bahuri

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati menyebutkan alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memiliki wawasan kebangsaan. Asfinawati mengatakan, Firli melanggar hukum dan undang-undang dasar.

Ia menuding Firli memanfaatkan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyingkirkan 75 pegawai yang tidak lolos tes.

“Yang tidak berwawasan kebangsaan adalah Firli Bahuri karena dia melanggar hukum dan dia melanggar undang-undang dasar pada akhirnya.”Katanya.

Menurut Asfinawati, tidak ada klausul dalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pegawai KPK harus mengikuti TWK untuk syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, ketua YLBHI menyatakan bahwa TWK adalah tindakan malaadministrasi.

“Kalau ada pejabat publik melakukan suatu hal yang tidak bersumber dari undang-undang, kalau dalam bahasa Ombudsman, dia melakukan administrasi menggunakan wewenang di luar kewenangan yang diberikan,” kata Asfinawati.

Asfinawati juga menilai bahwa TWK pegawai KPK bisa dikatakan melanggar kebebasan berpikir dan berpendapat.

“Di dalam bahasa hak asasi manusia, melanggar tadi kebebasan berpikir, berpendapat dan lain-lain, dan di dalam bahasa konstitusi dia melanggar penafsir konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata Asfinawati.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Sebanyak 24 pegawai KPK di antaranya masih diberi kesempatan untuk mengikuti pembinaan, meski masih memiliki potensi gagal diangkat menjadi ASN. Sementara 51 pegawai lainnya diberhentikan karena dinilai memiliki kategori “merah” dan tidak bisa dibina.

(Bagus)

Exit mobile version