BIMATA.ID, Jakarta – Penyanyi Anji ditangkap polisi lantaran positif ganja. Dia pun siap menanggung perbuatannya dengan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Doakan saya bisa menjalani ini dengan baik,” ujarnya, di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (16/06/2021).
Besar harapan pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto ini agar proses hukum berlangsung cepat selagi dirinya bisa kooperatif.
“Sehingga bisa berkarya lagi sebagai musisi, pengusaha, pengembang pariwisata, dan sebagai pribadi,” imbuhnya.
Mantan personel Drive ini ditangkap pada 11 Juni 2021. Dia diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim). Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja.
“Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram,” tutur Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakbar, Kombes Pol Ady Wibowo.
Ditambah hasil tes kesehatan, Anji akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun penjara.
[MBN]