BeritaNasionalUmum

Anggota Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Tenangkan Publik Soal Pembatalan Keberangkatan Haji

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan meminta pemerintah membangun narasi yang menenangkan kepada masyarakat soal keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021. Menurut dia, rakyat tidak boleh dibiarkan merasa pasrah sendiri.

“Kementerian Agama dalam hal ini saya harap betul-betul membangun narasi yang baik yang bisa menenangkan banyak orang. Sekarang ini orang bukan tenang, tapi pasrah. Pasrah itu sedih,” kata Farhan

Dia mengatakan, orang yang mau menjalankan ibadah haji kebanyakan telah menabung dan menunggu selama bertahun-tahun. Farhan berpendapat, pemerintah dapat menjelaskan alasan-alasan pembatalan keberangkatan haji secara lebih jernih, misalnya dengan memberikan contoh tentang kisah Nabi Muhammad SAW terkait haji. Farhan pun menyatakan, para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dapat membantu menenangkan umat lewat narasi-narasi yang menyejukkan

“Kita mungkin gagal mengomunikasikannya dengan hati kepada para calon jemaah haji yang sudah menabung bertahun-tahun, antre bertahun-tahun, yang merasa bahwa kalau tidak naik haji sekarang tidak akan pernah naik haji. Itu perlu dikelola, Mesti ada yang ngomong, MUI ngomong, misalnya,” imbuh Farhan.

Diketahui, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2021. Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, bahkan berkembang varian baru, kesehatan dan keselamatan jemaah lebih utama dan dikedepankan.

Selain itu, belum ada kepastian tentang kuota haji Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah mengambil keputusan itu setelah berdialog panjang dengan Komisi VII DPR dan melaksanakan persiapan sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi Covid-19.

Setelah berkomunikasi dan membahas secara mendalam dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, pimpinan ormas Islam, penyelenggara haji dan umrah khusus, biro perjalanan haji, dan BPKH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan pembatalan keberangkatan haji Indonesia tahun 2021.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close