BeritaPolitik

Aleg Gerindra Tegaskan Tolak Kebijakan PPN Sembako

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menuturkan, kebijakan PPN sembako yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani sangat menyengsarakan rakyat kecil.

Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi Covid-19 dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Dengan tegas saya menolak kebijakan PPN sembako ini. Ini sangat menyengsarakan rakyat kecil di tengah kondisi yang serba sulit seperti ini,” tutur Andre, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/06/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumbar I ini menyampaikan, saat ini banyak pekerja yang beralih profesi menjadi pedagang berskala mikro atau UMKM untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Apalagi UMKM itu menjadi penggerak ekonomi yang lesu di tengah kondisi krisis akibat pandemi.

“UMKM di tengah krisis itu tampil menjadi penggerak dari ekonomi yang lesu, kalau sembako dikenakan PPN ini sama saja Menteri Keuangan menjadi vampir yang sangat menakutkan bagi rakyat Indonesia,” pungkas Andre.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini berharap, agar Menkeu RI, Sri Mulyani tidak mengeluarkan kebijakan yang semena-mena serta tidak manusiawi kepada rakyat Indonesia.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menilai, kebijakan tersebut hanya sekadar berpikir untuk meningkatkan pendapatan negara saja, tapi tidak memikirkan kondisi rakyat kecil yang ada di bawah.

“Pengenaan PPN itu akan membuat harga sembako naik, ini akan memberatkan masyarakat. Apalagi sifat sembako yang inelastis, kenaikannya berpotensi menurunkan daya beli. Saat ini pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena hantaman Covid-19, lebih dari 50 % omzet dagang turun,” ucap Andre.

Seperti diketahui, masyarakat dari berbagai lapisan menolak rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Kebijakan itu tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close