BeritaEkonomiHeadlineHukumPolitik

Airlangga Hartarto Tegaskan UU Ciptaker Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Republik Indonesia (RI), Airlangga Hartarto, mewakili Pemerintah RI memberikan penjelasan terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diklaim melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebab, selama penyusunan dan pengesahan UU Ciptaker menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengaku, banyak pihak yang memandang jika UU Ciptaker melanggar UUD 1945 dan menyulitkan para pekerja Indonesia.

“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Airlangga, dalam sidang Pengujian Formil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/06/2021).

Eks Menteri Perindustrian RI ini memaparkan, justru penerbitan regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara, agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul.

Hal itu tertera pada Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28, Pasal 28c Ayat 2, Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945.

“Negara harus hadir perlindungan ke rakyat, termasuk pekerjaan dan penghidupan rakyat baik kondisi normal maupun tak normal,” jelas Airlangga.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM ini mengungkapkan, para pemohon sama sekali tidak terhalangi dalam melaksanakan aktifitas maupun kegiatan.

Bahkan, dengan berlakunya UU Ciptaker tersebut justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Serta hak-hak konstitisuonal para pemohon sama sekali tak dikurangi, dibatasi, dipersulit karena UU Ciptaker,” ungkap Airlangga.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close