WNA Rusia Dideportasi Usai Kelabui Petugas di Bali
BIMATA.ID, Bali — Untuk mengelabui satpam saat berbelanja di toko swalayan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Leia Se (25) yang melukis wajahnya menyerupai masker di Bali akhirnya dideportasi.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, saya perintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada Leia Se,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa pers, Rabu (05/05/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Koster menyatakan Leia Se bersalah telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-29 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Koster juga menyebut ulah YouTuber cewek itu telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.
“Kia tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid 19,” tegas Koster.
[oz]