BIMATA.ID, Jakarta — Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria menegaskan, agar masyarakat tetap berada di rumah jangan belanja di pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan, cukup dengan memesan keperluan lebaran melalui online.
“Kalau mau belanja silahkan secara online. Sebab saat ini sudah sebagian besar bisa belanja secara online. Pemda sendiri belanja melalui e-order,” Ucapnya, Kamis (06/05/2021).
Warga, kata ia, juga dapat ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama.
“Mereka dapat melaporkan adanya pelanggaran yang ditemukannya tersebut, baik langsung maupun melalui aplikasi JAKI (Jakarta Terkini). Semua masyarakat bisa menjadi pengawas, kalau ada yang melanggar silahkan laporkan,” tegas Riza.
Riza menegaskan, nanti aparat yang memiliki kewenangan akan menindak dan memberi sanksi siapa saja yang melanggar.
“Baik perorangan, instansi, restoran, tempat pariwisata apapun yang melanggar tentu akan diberi sanksi aparat yang berwenang,” ungkapnya.
Diketahui, SE bernomor 800/2794/SJ tersebut diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tahun 2020.
Pembatasan buka puasa dan larangan open house tersebut, dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur Natal dan Tahun Baru.
[oz]