BIMATA.ID, Jakarta – Anggota tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), Iskandar Zulkarnaen, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Iskandar mengaku, mendapatkan uang Rp 165 juta dari Matheus saat bekerja. Duit ini disebut berasal dari penyedia sembako untuk pengadaan bansos.
“Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK,” tuturnya, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (03/05/2021).
Kemudian Iskandar mengatakan, uang gajinya hanya Rp 25 juta untuk enam bulan kerja sebagai tim teknis pengadaan bansos. Total gaji ini tercatat dalam surat keputusan kerja.
Namun begitu, dia tidak merinci kapan uang itu diberikan Matheus. Duit ini disebut sebagai uang lelah dan tidak mengetahui asal uang tersebut.
“Tidak pernah (tanya asalnya) yang mulia, terima saja,” pungkasnya.
Iskandar menyampaikan, uang yang diterimanya dari penyedia sembako hanya Rp 165 juta. Seluruh uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Sesuai dengan tugas saya, (uang itu harus dikembalikan) itu salah satu bentuk pemberian yang mulia,” ucapnya.
Matheus Joko Santoso tidak hanya didakwa menerima suap. Dia turut didakwa menunjuk langsung perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Jaksa menyebut, Matheus sebagai PPK mestinya menunjuk penyedia barang sesuai ketentuan, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam pengadaan bansos. Namun, penunjukan perusahaan menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
[MBN]