YOGYAKARTA – Pandemi Covid-19 telah mengubah kebiasaan manusia dalam hal pembelajaran online (daring) dan work from home (wfh) yang otomatis meningkatkan permintaan perangkat berbagai produk Teknologi Informasi (TI) seperti personal computer, laptop, tablet, gadget, dan aneka aksesoris komputer.
Akibat permintaan pasar domestik yang begitu besar, produsen tidak bisa memenuhi permintaan pasar. Hal ini terjadi karena stok barang yang terbatas sehingga banyak oknum yang memanfaatkan keadaan seperti itu untuk mengedarkan barang-barang ‘Black Market (BM)’. Minat pasar besar dan stok barang yang terbatas serta tidak ada sanksi pidana yang tegas membuat barang BM semakin merajalela.
Hal itu diungkapkan oleh A Willy Sudjono Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam acara diskusi bersama Apkomindo DIY. Dialog ini bertujuan untuk menemukan solusi guna menciptakan iklim usaha di bidang Information Technology (IT) yang sehat dan baik di Yogyakarta. Kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama dengan Polda DIY ini, mendesak untuk dilaksanakan dalam rangka menyikapi maraknya peredaran produk barang BM untuk mengkaji dampak ekonomi yang ditimbulkannya, dan melihat implikasi hukumnya di dunia perdagangan TI, di Yogyakarta, kemarin (29/4/2021).
Willy mengatakan, maraknya produk BM ini selain merugikan konsumen, juga menjadikan persaingan menjadi tidak sehat karena ada ketimpangan dalam hal pembayaran pajak.
“Yang memprihatinkan, pengusaha komputer se-DIY yang tergabung dalam Apkomindo ini sudah gulung tikar sebanyak 80 toko sehingga dari awalnya yang berjumlah 149 anggota rontok hanya tersisa 69 toko saja saat ini,” kata Willy.
Sutarno Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP DIY mengatakan, ketimpangan yang terjadi antara supply dan demand menjadikan celah yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mengedarkan barang-barang BM yang membawa kerugian tidak hanya pada konsumen tapi juga negara.
Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menghindari beredarnya barang-barang BM, dan mengendalikan dengan menegakkan peraturan yang tegas.
“Diperlukan pengawasan ketat semua impor barang TI, mengenakan pajak sesuai aturan yang berlaku dan memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar. Keberadaan barang BM ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan pemasukan pajak dari sektor industri,” kata Sutarno.
Rudi Wicaksono, SE. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Yogyakarta menegaskan, sanksi terhadap barang-barang selundupan seperti barang-barang BM juga terdapat pada undang-undang kepabeaan yang juga membahas tentang sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda atas beberapa pelanggaran terhadap bea cukai.
Selain itu, dampak dari maraknya peredaran barang-barang BM di Indonesia membuat barang-barang persediaan dalam negeri kalah bersaing. “Karena barang-barang dalam negeri branding atau eksistensinya cenderung kalah dibanding dengan produk-produk luar negeri, yang diimport tanpa beban Pajak Bea Masuk dan PPN,” kata Rudi.
Selanjutnya, Yanto Aprianto, S.H. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan DIY mengingatkan, konsumen biasanya tidak mendapatkan dukungan layanan purna jual dan garansi resmi seandainya terjadi kerusakan pada barang BM yang mereka beli.
Padahal, berdasarkan peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 7 poin e dikatakan bahwa para pelaku usaha harus memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan mencoba barang dan jasa tertentu, dan memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat dan yang diperdagangkan.
“Sedangkan produk-produk barang BM itu sendiri tidak seperti itu. Bahkan kadang terdapat beberapa barang BM yang komponen di dalamnya sudah diganti dengan barang yang tidak asli sehingga memicu barang tersebut mudah rusak,” kata Yanto.
Namun terlepas dari itu, Dirintelkam Polda DIY Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si. yang diwakili oleh Kasubdit II Ditintelkam Polda DIY Kompol Dwi Prasetyo, SE., MM. menyayangkan, banyak juga diantara para konsumen yang lebih tertarik dengan produk-produk BM disebabkan selisih harga yang lumayan jauh antara produk BM dengan produk asli atau original yang dijual secara resmi dipasaran.
Hasrat untuk memiliki sebuah produk TI impian, terkadang membuat konsumen mengesampingkan dampak kerugian yang didapat dari produk-produk BM tersebut.
“Akibatnya konsumen tetap saja membeli barang-barang BM meskipun sudah mengetahui konsekuensi kerugian yang bisa saja terjadi dari pembelian barang-barang BM tersebut,” kata Kompol Dwi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Riyanto, S.H. mengungkapkan, untuk mengatasi dari maraknya peredaran barang-barang BM, sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi dari peredaran barang BM. Seperti sanksi pidana maupun sanksi denda untuk pelaku peredaran maupun pembeli.
“Harus diakui, terjadinya penyelundupan barang-barang BM itu dipicu oleh permintaan pembeli yang begitu besar terhadap barang-barang BM sehingga hal itu sama saja dengan mendukung adanya perdagangan BM,” kata AKBP Riyanto.
Walaupun sebetulnya, dalam undang-undang perlindungan konsumen, terdapat pasal yang memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip dari perlindungan konsumen.
Willy menambahkan, DPD Apkomindo DIY melakukan sosialisasi adanya peredaran barang BM yang ilegal beserta implikasinya ini, bertujuan agar angggotanya lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli dan memperdagangkan produk-produk TI.
Menurut Willy, penting untuk mengampanyekan pembelian produk barang asli, bergaransi resmi dengan dukungan purna jual yang baik agar konsumen dilindungi dan dijamin hak-haknya.
“Kami juga melakukan inventarisasi, klasifikasi dan identifikasi masalah atas peredaran barang-barang BM yang dapat merugikan konsumen, anggota Apkomindo DIY, dan negara,” kata Willy.
Mendengarkan informasi dan aspirasi atau masukan dua arah mengenai peredaran barang BM secara langsung dari narasumber dan stakeholders yang hadir, akan membangun kesadaran bagi semua pelaku usaha di bidang TI agar dapat memilih barang dan berdagang secara selektif, tidak merugikan konsumen, diri sendiri, dan negara.
Melalui koordinasi, komunikasi, dan informasi dua arah antara anggota Apkominda DIY dengan lembaga-lembaga terkait, harapannya dapat dicapai kesepahaman tentang Peredaran Barang BM apabila menemukan atau mengetahui peredaran barang BM di pasaran.
“Sehingga bisa memdorong terjadinya iklim perdagangan yang kondusif, fair trade, yang mengedepankan kualitas barang, originalitas, dan kepuasan pelanggan atau konsumen,” kata Willy.
Sumber: Rilis Sahabat Media