BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah kini sedang menyusun aturan berupa Peraturan Presiden terkait cadangan penyangga energi (CPE). Rencananya, cadangan penyangga energi bisa naik secara bertahap hingga 30 hari konsumsi, paling lambat pada 2050 mendatang.
Ada tiga komoditas energi menjadi prioritas memiliki cadangan penyangga nasional, antara lain minyak bumi, bensin, dan liquefied petroleum gas (LPG). Selanjutnya masuk dalam daftar, namun tidak prioritas adalah solar dan avtur.
Untuk tahap awal merealisasikan target tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 triliun per tahunnya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto.
“Pernah dianggarkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 1 T (triliun) per tahun,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/05/2021).
Akan tetapi, menurutnya anggaran ini belum pasti karena masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait CPE ini terbit terlebih dahulu.
“Namun masih dibintang (ditandai) karena menunggu Perpresnya terbit,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, anggaran yang dibutuhkan bakal disesuaikan dengan kemampuan negara dan juga partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta nasional, dan asing.
“Disesuaikan dengan kemampuan dan juga partisipasi BUMN, swasta nasional dan asing,” ujarnya.
Pri Agung Rakhmanto, ahli ekonomi energi dan perminyakan Universitas Trisakti dan juga pendiri ReforMiner Institute, berpandangan, dengan karakteristik infrastruktur CPE yang lebih menitikberatkan pada aspek ketahanan energi dan bukan termasuk jenis infrastruktur yang akan memberikan imbal investasi, maka akan sulit membebankan pendanaan CPE ini kepada badan usaha.
“Akan sulit jika CPE ini dibebankan kepada badan usaha, pun ketika itu adalah BUMN, karena setiap entitas usaha akan menitikberatkan pada aspek pengembalian investasi yang menguntungkan,” ungkapnya.
Menurutnya, CPE ini akan sangat tergantung pada komitmen dan kesungguhan pemerintah di dalam merealisasikannya. Kecil kemungkinan akan terealisasi jika bukan pemerintah sendiri yang merealisasikannya.
“Dalam arti bahwa memang harus ada pengalokasian sumber daya khusus untuk hal tersebut, baik itu anggaran/dana, maupun institusi beserta sumber daya manusia pelaksana dan penanggung jawabnya,” tuturnya.
Berdasarkan Rancangan Perpres, sumber pendanaan untuk penyediaan dan pengelolaan CPE ini rencananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi tidak menutup kemungkinan juga sumber pendanaan berasal dari sumber lain dengan tetap menjadi mayoritas yang dikuasai BUMN. Sementara pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh DEN.
Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
Ini berbeda dengan cadangan operasional yang ada saat ini. Selama ini Indonesia belum memiliki cadangan penyangga energi, melainkan hanya hanya cadangan operasional yang dimiliki masing-masing badan usaha, seperti PT Pertamina (Persero) yang memiliki cadangan operasional bensin sekitar 22 hari.
(Bagus)