BeritaHukumNasionalPolitik

Pemerintah Merevisi Larangan Bukber dan Open House Jadi Dibatasi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian merevisi surat edaran kepada gubernur, wali kota, dan bupati terkait larangan mengadakan buka puasa bersama dan open house pada Idul Fitri tahun ini.

Dalam surat edaran revisi tersebut, Mendagri Tito hanya mengubah redaksi dari larangan menjadi pembatasan, secara substansi sama. Bukber -di edaran sebelumnya maupun hasil revisi- boleh, tapi hanya keluarga inti ditambah dengan 5 orang kerabat.

Surat edaran terbaru ini tertera dengan nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House / Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Dengan adanya revisi ini, maka surat edaran bernomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dinyatakan batal.

 

YA

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close