BeritaKesehatanNasionalTravel

Pemerintah Diminta Tutup Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memutuskan untuk tidak menutup tempat wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Tempat wisata hanya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah pengunjung dan jam operasional. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Gedung BNPB pada, Kamis (06/05/2021).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengaku tidak setuju dengan keputusan pemerintah itu. Menurutnya, jika pemerintah tetap membuka tempat wisata, maka larangan mudik yang sudah mulai diterapkan hari ini akan sia-sia. Dia pun mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan pelarangan pembukaan tempat wisata.

“Saya minta Mendagri segera menerbitkan instruksi ke seluruh daerah terkait penutupan tempat wisata selama libur lebaran. Pasti lebih baik jika selama libur lebaran 6-17 Mei, seluruh pemerintah daerah tidak mengizinkan pembukaan tempat wisata di daerahnya masing-masing,” katanya.

Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah lainnya dalam upaya penanganan penyebaran virus Corona seperti pembatasan buka puasa bersama, larangan open house bagi ASN, dan sebagainya. Namun, menurutnya pemerintah juga harus waspada terhadap ancaman penyebaran virus Corona di tempat wisata.

“Jangan sampai semua kebijakan itu rusak dan sia-sia akibat pemerintah tidak menghitung ancaman badai Covid-19 yang datang dari tempat-tempat wisata selama libur lebaran,” jelas Luqman.

“Kita harus sungguh-sungguh waspada. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya,” imbuhnya.

Dia menyadari alasan pemerintah tetap membuka tempat wisata selama libur lebaran. Namun menurutnya, akan jauh lebih penting jika pemerintah fokus mengantisipasi penyebaran virus Corona agar tidak melonjak seperti India.

“Melindungi keselamatan, kesehatan dan nyawa rakyat lebih penting dari hitungan putaran ekonomi yang diharapkan di sektor pariwisata,” kata Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.

Dia berharap, pemerintah daerah bisa mendukung pelarangan pembukaan tempat wisata itu. Dia juga mengajak pemerintah daerah untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebelumnya seperti yang sudah ia sebutkan tadi.

“Kepala Daerah tidak perlu melakukan menuver aneh-aneh yang bertentangan dengan kebijakan ini, apalagi menolaknya. Menjaga keselamatan rakyat adalah tugas utama setiap kepala daerah,” kata Ketua PP GP Ansor itu.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar open house saat lebaran.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close