BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan harga vaksin Covid-19 buatan Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Harga pembelian yang ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Harga satu kali suntik sebesar Rp 439.570 per pekerja dan dua kali vaksin sebesar Rp 879.140 per pekerja. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar meminta agar pemerintah meninjau ulang biaya vaksinasi gotong royong tersebut.
“Pemerintah seharusnya meninjau ulang biaya vaksinasi gotong royong yang telah ditetapkan tersebut, karena memang biaya tersebut sangat mahal,” ujar Timboel dalam keterangan tertulis, Minggu (16/05/2021).
Menurutnya, harga vaksin untuk gotong royong ini relatif sangat mahal dibandingkan vaksinasi program yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah. Menurut Timboel, harga vaksinasi gotong royong sebesar Rp. 879.140 per pekerja akan membebani pengusaha, terlebih lagi bagi pengusaha yang memiliki banyak pekerja atau sektor padat karya.
Dengan harga yang mahal tersebut, Timboel juga menilai akan banyak perusahaan yang enggan untuk mengadakan vaksinasi gotong royong sehingga percepatan pelaksanaan vaksinasi akan terkendala.
“Memang vaksinasi gotong royong penting tetapi pengusaha akan lebih memprioritaskan kepastian cash flow perusahaan untuk membeli bahan baku dan membayar upah pekerja, dengan tetap berharap diberikannya vaksinasi program kepada para pekerja dan keluarganyanya yang dibiayai pemerintah. Saat ini masih banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan cash flownya belum pulih sepenuhnya,” terang Timboel.
Dengan menyarankan peninjauan ini, Timboel berharap agar biaya penyuntikan senilai Rp 117.910 per dosis atau Rp 235.820 per pekerja untuk dua kali suntik digratiskan, dan proses vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas Kesehatan tempat pelaksanaan vaksinasi.
Menurut Timboel, dengan pasal 33 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, membuka ruang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha swasta dalam hal dukungan tenaga Kesehatan dan tempat vaksinasi Covid-19.
“Ini artinya Pemerintah dapat membolehkan proses vaksinasi gotong royong ini di fasilitas Kesehatan tempat vaksinasi Program dilaksanakan, sehingga biaya vaksinasi gotong royong bisa lebih ditekan,” ujar Timboel.
Dia juga menilai pasal 33 tersebut bisa meniadakan Pasal Pasal 22 ayat 2 dan ayat 2 yang menyatakan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi.
Dia melanjutkan, pekerja swasta dan keluarganya sebagai peserta program JKN, mengacu pada Pasal 22 ayat 1 UU SJSN berhak mendapatkan pelayanan preventif dan promotif. Menurutnya, vaksinasi adalah bagian dari proses preventif, sehingga vaksinasi gotong royong dapat digandengkan dengan pelayanan JKN kepada pesertanya, sehingga biaya penyuntikan vaksin gotong royong bisa ditiadakan.
Timboel juga menilai pemerintah dapat mendiskusikan kembali biaya pembelian vaksin supaya bisa menurun lagi dari sebesar Rp 321.660 per dosis.
Timboel juga berharap pengusaha yang mampu bersedia untuk memberikan vaksinasi gotong royong ini kepada pekerja dan keluarganya, dengan tidak membebani lagi biaya kepada pekerja. Hal ini sesuai amanat Pasal 3 ayat 5 Permenkes No.10. Secara regulasi, vaksinasi adalah bagian dari upaya Pengusaha menghadirkan Keselamatan Kerja yang diamanatkan UU No. 1 Tahun 1970.
Timboel menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia adalah tanggung jawab Pemerintah. Menurutnya, suplai vaksin dan alokasi APBN/APBD yang terbatas untuk membiayai vaksinasi, peran serta pengusaha untuk membiayai vaksinasi gotong royong adalah baik tetapi dia juga meminta pemerintah turut mengukur kemampuan pengusaha untuk membiayainya.
“Semoga vaksinasi gotong royong bisa didukung oleh semua pengusaha, dengan peran Pemerintah untuk memastikan harga dosis vaksinasi gotong royong terjangkau oleh pengusaha dan proses penyuntikan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tempat pelaksanaan vaksinasi sehingga pengusaha tidak lagi dikenakan biaya,” ujar Timboel.
(Bagus)