Bimata

Pemerintah Diminta Bentuk Tim Investigasi Evaluasi Sistem di KPK

BIMATA.ID, Jakarta- Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah membentuk tim investigasi independen untuk mengevaluasi sistem di internal lembaga antirasuah.

Permintaan ini disampaikan 75 pegawai usai mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Jokowi meminta agar 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diberhentikan.

“Meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK,” ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko dalam keterangannya, Senin (17/05/2021).

Selain untuk memberikan tindakan tegas terhadap tindakan pimpinan KPK yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, Sujanarko juga berharap dengan dibentuknya tim investigas independen dapat mengevaluasi sistem internal di tubuh lembaga antirasuah.

“Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden,” kata dia.

Sujanarko mengatakan, evaluasi yang dilakukan oleh tim investigasi independen diharapkan bisa mengontrol kebijakan yang diambil pimpinan KPK di kemudian hari.

“Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga antikorupsi yang seharusnya melihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi,” kata Sujanarko.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu diberhentikan dari KPK. Presiden Jokowi menilai hasil tes wawasan kebangsaan justru menjadi masukan untuk perbaikan pegawai.

“Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK,” kata Presiden dalam siaran Sekretariat Presiden, Senin (17/05/2021).

Presiden Jokowi menyatakan, pegawai yang tidak lulus TWK dapat mengikuti pendidikan kebangsaan atau kedinasan.

“Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi,” ujarnya.

 

(Bagus)

Exit mobile version