Bimata

Pemerintah Diminta Bentuk Badan Otoritas Pangan

BIMATA.ID, Jakarta- Pengamat Pertanian, Posman Sibuea menyatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membentuk badan otoritas pangan. Baru setelah itu dibentuk holding BUMN pangan.

Hal ini penting mengingat pembentukan badan otoritas pangan merupakan amanah UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Seharusnya badan otoritas pangan ini terlebih dahulu dibentuk,” ujar Posman saat dihubungi, Rabu (19/05/2021).

Posman mengatakan, setelah pembentukan badan otoritas pangan, maka pemerintah menunjuk pimpinan badan otoritas pangan. Nantinya, badan otoritas pangan akan melakukan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

“Jadi satu kesatuan di bawah koordinasi badan otoritas pangan,” ucap Posman.

Anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah menyiapkan secara matang pembentukan holding BUMN pangan. Hal ini agar tidak ada persoalan seperti BUMN merugi, memiliki cash flow yang macet dan/atau ketertinggalan dalam segi kinerja.

“Tentu kami menaruh optimisme, memberikan dukungan. Sekaligus ada pertanyaan seberapa siap perencanaan yang sudah dilakukan, seberapa jauh kajian dan analisa holding BUMN pangan. Termasuk bagaimana mengintegrasikan bisnisnya karena berbeda – beda tetapi sebagian punya irisan yang sama,” jelas Luluk.

Pasal 126

Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 127

Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 128

Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden.

 

(Bagus)

Exit mobile version