BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memutuskan untuk mengubah formula harga minyak mentah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021.
Dalam rangka penyesuaian terhadap Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk beberapa jenis minyak mentah berdasarkan evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu mengubah lampiran dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 April 2021 Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Dinyatakan dalam pasal I aturan ini, mengubah Lampiran Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
“Pada bagian Lampiran, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 terdapat 55 jenis minyak mentah Indonesia, di mana jenis minyak Meslu tidak lagi dicantumkan. Perubahan lainnya, jenis minyak Arjuna tidak lagi termasuk dalam minyak mentah utama Indonesia,” demikian bunyi Kepmen tersebut dikutip dari keterangan resmi, Selasa (18/05/2021).
Selengkapnya 55 jenis minyak mentah tersebut adalah Minyak Mentah Utama Indonesia yaitu SLC, Attaka, Duri, Belida, Senipah Condensate dan Banyu Urip. Sedangkan Minyak Mentah Indonesia Lainnya adalah Anoa, Arjuna, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu dan masih banyak lagi.
(Bagus)