Bimata

Menko Polhukam: Ada 417 Orang dan 99 Organisasi Masuk Daftar Teroris

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD membeberkan, saat ini tercatat ada 417 orang masuk daftar pelaku tindak terorisme di Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ke-2 ini mengatakan, data tersebut terhitung per hari ini, sementara masih bisa bertambah setiap harinya.

“Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini,” ujar Mahfud, Senin (03/05/2021).

Selain 417 orang, Pemerintah RI juga mencatat sebanyak 99 organisasi di Indonesia sebagai kelompok teroris. Data ini diperoleh dari putusan pengadilan tertanggal 14 April lalu.

“Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April,” imbuh Mahfud.

Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengaku heran, mengapa jumlah sebanyak itu tidak menjadi perhatian banyak orang. Alih-alih melihat hal tersebut sebagai ancaman, malah banyak pihak yang meributkan pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Mahfud menyebut, mereka tidak setuju setelah Pemerintah RI menetapkan KKB sebagai kelompok teroris. Ia mengaku heran, sebab persoalan teroris ini jauh lebih kompleks daripada penetapan KKB semata.

“Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh,” jelasnya.

Lagi pula, penetapan KKB sebagai teroris juga bukan semata-mata hanya berdasar keinginan Pemerintah RI saja. Sebelum ditetapkan, justru telah banyak tokoh yang mendorong Pemerintah RI untuk segera melabeli KKB sebagai teroris.

Menurut mantan Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini, pelabelan tersebut pun memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

“Hukumnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 itu katakan, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” tutur Mahfud.

[MBN]

Exit mobile version