BeritaHeadlineHukum

Majelis Hakim Gugurkan Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Keputusan itu dikeluarkan pada Selasa, 4 Mei 2021. Gugatan dinyatakan gugur lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum sebagai pihak penggugat, tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, Selasa (04/05/2021).

Majelis hakim mengungkapkan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021.

Namun, kubu Moeldoko tidak pernah hadir dan tanpa alasan. Sebaliknya, pihak tergugat, yakni kubu AHY selalu hadir atau tidak pernah absen.

“Maka gugatan harus dinyatakan gugur,” kata Saifuddin.

Untuk diketahui, pihak penggungat, yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Sementara pihak tergugat, yaitu DPP Partai Demokrat 2020-2025 sebagai tergugat I, DPP Partai Demokrat 2015-2020 sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close